Pengawasan Perbankan
Pengawasan Perbankan: OJK atau BI saja?
Dias Satria
(KORAN BISNIS INDONESIA, 23 APRIL 2010)
Lebih baik mana (OJK atau BI)?
Pengawasan perbankan menjadi isu populer setelah mencuatnya kasus Century. Keraguan publik atas kinerja Bank Indonesia dapat dimaklumi karena asymetri informasi yang berkembang di masyarakat. Namun apakah keraguan ini dapat secara obyektif melogikakan pemisahan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia, dengan terbentuknya “Otoritas Jasa Keuangan”?
Pengalaman empiris menjelaskan bahwa pemisahan lembaga pengawas perbankan (OJK) dari BI tidak menjamin efektivitas pengawasan perbankan dan stabilitas sistem keuangan. Beberapa Negara seperti AS, Jerman dan Inggris bahkan mengembalikan fungsi pengawasan pada Bank Sentral. Meski ada juga Negara-negara yang sukses mengemban amanah pengawasan perbankan dengan institusi yang terpisah, seperti: Korea Selatan dan Jepang.
Namun hal yang urgent bukanlah sekedar “isu pemisahan”, namun bagaimana kedepannya institusi pengawasan dapat menghindari masalah conflict of interest, penciptaan kredibilitas serta mampu meningkatkan efektivitas pengawasan secara micro dan macro-banking. Sehingga institusi ini mampu menumbuhkan “kepercayaan” pasar yang dapat menciptakan stabilitas pada sistem keuangan domestik.
Pengawasan yang terintegrasi: Micro-banking dan Macro-banking
Pencapaian perbankan yang sehat sangatlah multi-dimensi menyangkut aspek micro dan macro-banking. Dalam konteks micro-banking, pengawasan harus memperhatikan aspek conduct of business dimana praktik perbankan harus memperhatikan aspek good governance yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian. Selanjutnya pengawasan micro-banking juga diperluas dengan memperkuat regulatory framework khususnya dalam menciptakan aktivitas bisnis yang sehat dengan penerapan prinsip manajemen resiko yang lebih maju di masing-masing internal bank. Salah satu kebijakan yang ditempuh antara lain menyiapkan capital buffer yang in line dengan aktivitas beresiko perbankan.
Selanjutnya, perluasan pengawasan micro-banking hendaknya memperhatikan masalah mendasar, yaitu MORAL HAZZARD. Dalam konteks ini penyelesaian masalah “kejahatan kerah putih” (white collar crime) harus menjadi prioritas untuk menjamin industri perbankan yang sehat. Kejahatan ini timbul akibat celah lemahnya sistem pengawasan internal maupun eksternal. Kejahatan kerah putih memiliki dimensi yang rumit, karena rapinya kemasan kejahatan yang dilakukkan. Para pelaku ini menutupi kejahatan mereka dengan melakukan fraud dalam pelaporan keuangan (akuntansi) guna menghindari pengawasan manajemen dan pengawas bank. Dalam hal ini, pengawasan tidak waspada dengan resiko-resiko yang terjadi di lembaga keuangan mereka, selama posisi keuntungan dan modal mereka positif. Padahal jika terjadi kejahatan ini, potensi kebankrutan sudah didepan mata.
Hal yang tidak kalah penting juga adalah pengawasan macro-banking. Pengawasan ini dilakukkan untuk menghindari resiko krisis perbankan yang sifatnya sistemik akibat penularan resiko yang kerap muncul akibat tingginya koneksi pinjaman antar bank (connected lending) atau kejadian lain seperti RUSH akibat pembentukkan ekspektasi negatif masyarakat. Dalam konteks ini ada beberapa indikator penting macro-banking, yaitu:a)bagaimana tingkat konsentrasi industri perbankan, b)bagaimana posisi connected lending dalam industri perbankan serta c)bagaimana gejolak pasar keuangan mempengaruhi kondisi perbankan.
Pengawasan perbankan secara makro membutuhkan pemahaman yang baik dari 3 hal diatas, karena exit policy penyelamatan (bail out) membutuhkan biaya yang sangat tinggi.
Terakhir, potensi sistemik akibat connected lending sangat rawan terjadi jika pengawasan secara internal dan eksternal lemah. Oleh karena itu perlu dilakukkan sebuah pengawasan yang terintegrasi, menyangkut: a) penguatan pengawasan internal manajemen, b) peningkatan teknik manajemen resiko kredit, c)perbaikan konsolidasi dan supervisi yang meminimalisir perbankan menutupi keterbukan resiko yang terkoneksi dan d) regulasi yang menjamin pemberian jaminan yang tepat.
Kesimpulan
Masalah mendasar dari pengawasan terkait dengan idiom TOO BIG TOO FAIL, sebagai sebuah keniscayaan yang difahami sebagian besar policy maker. Resiko terburuknya, pengambil kebijakan dapat membabi-buta melakukkan penjaminan (bail out) bank, atau takut untuk membuka cacat bank guna menghindari RUSH oleh masyarakat. Guna menghindari masalah tersebut perlu dikembangkan early warning system pengawasan manajemen resiko yang lebih baik. Hal ini dilakukkan guna menghindari fraud (kejahatan) yang begitu rapi dilakukkan oleh penjahat kerah putih. Kondisi laporan keuangan internal dan perekonomian yang baik-baik saja tentu tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk tidak melakukkan investigasi secara serius, karena potensi resiko dapat muncul sewaktu-waktu ketika keadaan ekonomi berbalik arah. Oleh karena itu, siapapun institusi yang berwenang dalam melakukkan pengawasan perbankan hendaknya juga memperhatikan aspek micro dan macro-banking ini secara integral.